- Lampu hazard mulai banyak dipakai pada motor.
- Fungsikan hanya dalam kondisi darurat.
- Denda tilang Rp 500 ribu menanti kalau tak dipakai.
Lampu hazard yang berupa aktifnya lampu sein kanan dan kiri bersamaan, sebelumnya lebih banyak digunakan pada kendaraan roda empat atau mobil. Namun seiring waktu, penggunaannya kini mulai diterapkan pada sepeda motor.
Jika dulunya menjadi standar motor bermesin besar, lalu anak touring memasangnya sebagai tambahan, kini motor kecil pun mulai dipasangkan perangkat satu ini.
Sebut saja motor seperti Honda ADV 160 2023 atau Yamaha Fazzio 2023, sudah punya fitur ini. Letaknya berada di setang sebelah kanan, dengan lambang segitiga.
Fungsi Lampu Hazard
Sesuai namanya, lampu ini berfungsi sebagai penanda darurat ketika kendaraan mengalami kendala, atau saat sedang menepi di pinggir jalan.
Kedipan kedua lampu sein ini berguna untuk memberi tanda kepada kendaraan di belakang. Jadi bukan dipakai saat jalan lurus melewati persimpangan atau perempatan jalan ya!
Baca juga : Cara Polisi Lakukan Tilang Makin Gampang, Diingat Lagi Yuk Besaran Dendanya
Tapi tahukan kalian, kalau ternyata penggunaan lampu ini bisa menghindari kalian dari denda sebesar Rp 500 ribu? Yup, hal itu nyata dan ada dalam undang-undang lalu lintas lho!
Hal ini tercantum pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pasal 298 yang isinya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga : Pemotor Harus Tahu, Dua Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp750 Ribu
Dalam hal tersebut, lampu isyarat peringatan berbahaya adalah lampu hazard, yang telah tersedia pada motor kalian. Namun karena tak ada segitiga pengaman pada motor, tentu dalam kondisi darurat, tepikan motor di tempat yang aman.
Paham dong sekarang?
Source: Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard di Motor, Biar Gak Kena Denda Rp 500 Ribu!
More Stories
Hellstar Streetwear: Gear Up to Stand Out
Turkey Visa Free Countries and Process
Allison Transmission for Off-Roading: Performance Insights and Upgrades