Kendaraan Mesin Bensin Konversi ke Listrik, STNK dan BPKB Wajib Diubah

Konversi mobil bensin ke listrik kini makin marak dilakukan. Sejumlah bengkel atau workshop mulai menawarkan paket konversi kendaraan listrik. Ini bukti jika kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia dimasa depan akan semakin menjamur.

Terkait konversi kendaraan BBM menjadi baterai listrik, ternyata program yang masuk dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air ini turut didukung kepolisian RI, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Baca juga: Pemerintah Indonesia Siapkan Skema Baru Subsidi Pembelian Mobil Listrik, Biar Harganya Makin Murah

Contoh konversi mobil listrik

Bahkan menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepolisian sangat siap dan mendukung program konversi mobil bensin ke listrik, dan menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun Firman menyatakan, bukan tak mungkin nantinya akan ada perubahan administratif berupa isi keterangan khusus baik itu di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Mau Punya Mobil Listrik? Lihat Dulu Nih Model Terlarisnya di Indonesia

“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan ada CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai. Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan,” ungkap Firman dalam situs resmi Polri.go.id.

Pastikan Kendaraan yang Konversi Mobil Bensin ke Listrik Bukan Curian

Motor bensin diubah jadi listrik

Ya, meski kendaran BBM nantinya bisa dikonversi ke lisrtik secara legal, namun mobil atau motor yang melakukan ubahan pada jantung pacu harus dipastikan bukanlah kendaraan hasil curian atau kejahatan. 

Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan. 

STNK dan BPKB-nya bakal berubah

Tentunya, kendaraan yang dikonversi tidak terlapor sebagai barang curian atau hilang. Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka proses hukum akan langsung dilakukan. 

“Sepanjang itu tidak ada, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini,” ucapnya.

 

Source: Kendaraan Mesin Bensin Konversi ke Listrik, STNK dan BPKB Wajib Diubah