Mobil dengan fungsi angkutan barang seperti pick-up dan double cabin diwajibkan untuk melakukan KIR atau uji kendaraan bermotor sebagai tanda laik jalan. Cara mengurus Kir ternyata bisa dilakukan dengan mudah dan efisien bagi kamu yang baru saja memiliki mobil bak terbuka, entah itu pick-up atau double cabin.
Persyaratan KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka meskipun pelat hitam yang digunakan untuk mobil pribadi. KIR mobil wajib dilakukan karena tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan lain soal KIR juga tercatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin
Fitur Safety Toyota Hilux, Seberapa Optimal Beri Perlindungan?
Bagi sebagian orang tentu bingung mengapa mobil double cabin diwajibkan mengikuti uji KIR. Ini karena mobil double cabin termasuk dalam kategori mobil pick-up pengangkut barang.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
- Taksi
- Mobil sewa (angkot, mobil rental, taksi online)
- Mobil dan truk pengangkut barang
- Bus
- Seluruh jenis truk
- Mobil pick-up (losbak atau double cabin)
Persyaratan KIR Mobil, Apa Saja yang Disiapkan?
Mobil angkutan baik itu barang maupun penumpang umum wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali. Untuk melakukan KIR pertama kali, pemilik mobil harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Dokumen lengkap, KTP, BPKB dan STNK.
- Surat kuasa apabila yang mengajukan KIR bukan pemilik langsung
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
- Kendaraan dalam kondisi baik
- Memiliki ijin trayek untuk Angkutan Umum.
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Apabila sebelumnya sudah pernah melakukan KIR, syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu:
- STNK kendaraan yang masih berlaku.
- Buku KIR yang lama dan hampir habis masa berlakunya. Apabila buku KIR lama hilang, Anda bisa menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR.
setelah dokumen di atas lengkap, pemilik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dapat mendaftarkan uji Kir melalui online dengan mengunduh aplikasi eKIR Jakarta – Booking di Google Play Store. Terhitung tanggal 01 April 2018 Dishub Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mendaftar melalui pendaftaran online pada website http://kir.jakarta.go.id/.
Pada aplikasi atau website tersebut, kita gunakan untuk booking jadwal pengujian/KIR kendaraan. Usai mendaftar, kita kemudian akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran di Bank DKI yang harus sebelum jam 22.00 WIB di hari yang sama.
Biaya uji KIR baik untuk mobil baru atau perpanjangan tarifnya tetap sama. Berikut tarif uji KIR yang berlaku saat ini:
- Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000,-
- Minibus: Rp18.000,-
- Microbus: Rp18.000,-
- Bus: Rp18.000,-
- Mobil pick-up/double cabin: Rp22.000,-
- Truk: Rp22.000,-
Selain biaya tadi, Dishub juga akan membebani beberapa biaya tambahan lain tergantung jenis uji KIR yang dilakukan pada suatu kendaraan. Pihak Dishub juga akan memberi sanksi denda apabila buku KIR sampai hilang. Berikut ini besaran biaya administrasi selama proses KIR:
- Tanda uji: Rp9.000,-
- Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500,-
- Pasang tanda ulang: Rp25.000,-
- Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000,-
- Pengecatan: Rp10.000,-
- Buku uji: Rp10.000,-
- Emisi: Rp10.000,-
- Sanksi adminstrasi: Rp10.000,-
Besaran denda KIR yang mati bisa diketahui dengan datang ke loket KIR. Petugas akan melakukan perhitungan biaya KIR ditambah dengan administrasi untuk denda pelanggaran.
Usai melakukan pembayaran, maka selanjutnya pemilik wajib datang ke tempat pengujian sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan sebagaimana tercantum di atas. Jika saat pengujian tidak hadir, maka jadwal dan pembayaran akan hangus dan dana pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Berapa kali mobil pick-up atau double cabin harus mengurus perijinan ini? Sebagai informasi, KIR yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Berarti dalam setahun, mobil-mobil yang termasuk kategori tersebut wajib mengurusnya sebanyak dua kali.
Proses Uji Kendaraan dalam KIR
Dalam pelaksanaan KIR, petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan beberapa pengujian kendaraan. Tujuannya, agar kendaraan yang melakukan pengujian ini lulus dan layak digunakan dari sisi teknis. Ketika melakukan KIR mobil, maka petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kinerja beberapa komponen vital kendaraan.
Urutan pemeriksaan secara visual seperti kelengkapan kendaraan yang dapat dilihat secara kasat mata, seperti kelengkapan wiper, kaca film, lampu klakson, lampu arah atau sign, pintu mobil, serta roda (pelek dan kembang ban). Lebih detil, beberapa elemen uji kir adalah sebagai berikut ini.
1. Tahapan pra uji
Tahapan pertama adalah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan penguji akan menggesek nomor kendaraan pada mesin untuk mencocokan. Selain itu terdapat pemeriksaan non mekanis dan uji visual.
2. Smoke tester
Berfungsi untuk mengecek ketebalan dari asap kendaraan.
3. Play detector
Pemeriksaan komponen bawah kendaraan.
4. Headlight tester
Pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada kendaraan.
5. Side slip tester
Pengecekan kondisi roda depan kendaraan.
6. Axle Road
Penimbangan beban kendaraan tanpa muatan.
7. Brake tester
Pengujian efisiensi dari rem kendaraan.
8. Speedometer tester
Mengetahui besar kecilnya penyimpangan yang terjadi pada kecepatan kendaraan.
Usai semua dilakukan pemeriksaan, kendaraan akan ditempel stiker Tanda Lulus Uji Berkala. Kendaraan yang tak lolos uji KIR tidak diperkenankan beroperasi oleh Dinas Perhubungan sampai lolos KIR. Uji KIR ulang bisa dilakukan setelah memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
Source: Cara Urus KIR Mobil, Penting Bagi Pemilik Pick-Up dan Double Cabin Seperti Toyota Hilux
More Stories
Hellstar Streetwear: Gear Up to Stand Out
Turkey Visa Free Countries and Process
Allison Transmission for Off-Roading: Performance Insights and Upgrades